Salam Jumpa
Masyarakat Papua di Negeri Papua Barat dan di luar Negeri. Dengan ini, kami
Dewan Nasional Papua atau DNP (Legislatif) sebagai Lembaga perwakilan Rakyat
Papua Barat masih dengar salah penafsiran informasi yang beredar di kalangan
Masyarakat Papua bahwa Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat yang
telah di bacakan oleh Presiden Negara Republik Federal Papua Barat pada tanggal
19 Oktober 2011 adalah masih bagian dari Negara Indonesia. (Atau Membentuk
Negara Federasi Indonesia).Sebab itu kita harus mengetahui bersama mengapa kami
Bangsa Papua mendeklarasikan Negara Republik Federal Papua Barat pada tanggal
19 Oktober 2011.Berikut pengertiannya:
NEGARA
REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT (NRFPB)
Perlu kita harus ketahui bersama istilah dan atau pemahaman dari pada Negara yang sudah kami deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada tanggal 19 Oktober 2011 itu adalah ``Negara Merdeka Utuh dan Berdaulat penuh`` terlepas dari kekuasaan atau kedaulatan Negara manapun di Dunia ini termasuk Indonesia. Kata lain adalah Papua Merdeka secara Politik dari Negara Indonesia.
Perlu kita harus ketahui bersama istilah dan atau pemahaman dari pada Negara yang sudah kami deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada tanggal 19 Oktober 2011 itu adalah ``Negara Merdeka Utuh dan Berdaulat penuh`` terlepas dari kekuasaan atau kedaulatan Negara manapun di Dunia ini termasuk Indonesia. Kata lain adalah Papua Merdeka secara Politik dari Negara Indonesia.
Republik
berasal dari bahasa Junani yang terdiri dari kata ``RES`` dan ``PUBLIKA`` yang
artinya RES adalah KEKUASAAN dan PUBLIKA adalah RAKYAT, dengan demikian
pengertian REPUBLIK yang di Deklarasikan dalam Kongres Rakyat Papua (III) pada
tanggal 19 Oktober 2011 adalah Kekuasaan atau kedaulatan ini ada pada Pundak
Rakyat Papua dari 7 wilayah adat yang tak terkecuali.
Arti kata
Federal adalah ``BAGIAN`` di Negara Amerika Serikat mereka gunakan Negara
bentuk Serikat dan Federal, di Eropa digunakan Un/Union, dan inggris disebut
Pesemakmuran. Di Papua Barat digunakan dengan istilah lain yang menjadi ciri
dan identitas tersendiri, yaitu FEDERAL. Papua menggunakan istilah FEDERAL
bukan berarti Papua merdeka dan masih berada dibawa kekuasaan NKRI, tetapi istilah
ini digunakan dengan alasan: BUDAYA dan SEJARAH. Menurut Emes Renan (1882)
konsep kebangsaan setidaknya menampilkan dua hal, yaitu HISTORIS berupa
kesamaan Nasip dan perjuangan masa lalu, dan kedua adalah aspek solidaritas
berupa keinginan untuk hidup bersama, alasannya Budaya memberi kita inspirasi
bahwa di Tanah Papua terdapat 257 suku lebih yang berbeda dan terbagi dalam 7
Wilayah adat yang selanjutnya disebut dengan 7 Negara Bagian.
Sejarah menceriterakan kepada kita bahwa perjuangan rakyat papua telah dimulai dari
tahun 1961. penggunaan Negara Federal lebih dimaksudkan untuk menjaga keutuhan, kesatuan, dan kekompakan di antara sesama orang Papua.
Sejarah menceriterakan kepada kita bahwa perjuangan rakyat papua telah dimulai dari
tahun 1961. penggunaan Negara Federal lebih dimaksudkan untuk menjaga keutuhan, kesatuan, dan kekompakan di antara sesama orang Papua.
Penjabaranya adalah
1. Karena
kita ketahui bersama bahwa perancang profil Negara Republik Federal Papua Barat
memang telah di pikirkan lalu dipertimbangtkan dalam konteks budaya dan sejarah
papua semenjak dahulu sekarang dan sampai untuk 100/200 tahun kedepan maka
Papua dibentuk Negara Federal yang artinya Negara merdeka dan berdaulat penuh
secara politik dan didalamnya di bagi menjadi 7 Negara bagian yang akan dibawa
kendali oleh Perdana Menteri sesuai dengan versi budaya masing-masing
sebagaimana telah ada 7 wilaya adat untuk tetap mempertahankan jati diri
sebagai anak papua yang memiliki norma dan nilai budaya yang telah diberikan
dari Tuhan kepada leluhur kita sampai yang ada ini dan tetap dipertahankan
untuk jangka waktu yang tidak menentu.
2. Sejarah
mencatatat bahwa di Papua telah ada 2 Blok yaitu Blok Gunung dan Blok Pante
yang sementara masih gencar isu tetap terbangun dimana-mana dan hal ini
merupakan salah satu hambatan buat penyatuan persepsi demi keutuhan Pulau Papua
dan seisinya, sehingga sebagai alternativ pemikir menarik salah satu alasan
dari bentuknya Negara Federal, agar tidak terjadi pemikiran Blok antara Papua
Gunung dan Papua Pante lagi sehingga Papua utuh dalam segalah aspek untuk
mengatur Negaranya.
3. Kami ketahui bahwa Papua dikenal sebagai multi pucuk pimpinan perjuangan Papua Merdeka baik yang ada didalam Negeri maupun diluar Negeri semuanya mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan/Presiden Papua sehingga oleh karena kencangnya ambisi maka perjuangan selalu mandek karena serba target dengan demikian di bentuknya Negara Federal agar setiap pimpinan yang mempunyai ambisi untuk menjadi pimpinan papua boleh dapat memimpin di Negara Bagiannya masing-masing sesuai gaya dan budayanya karena Negara Republik Federal Papua Barat adalah Negara yang Ideologinya menganut paham Budaya.
4. Negara Republik Federal Papua Barat, dikenal sebagai Negara yang menganut paham budaya dan di Papua terdiri dari 257 suku dan disertai dengan budayanya masing-masing yang sangat bertolak belakang jika disatukan budaya atau adat istiadatt, maka dengan adanya pembagian Negara Bagian yang disebut dengan Negara Federal yang mana sudah di bagikan wilayah kekuasaan salah satu Negara Bagian sesuai dengan kesamaan adat istiadat /budaya sehingga dapat di sesuaikan dengan mudah menjalankan roda Pemerintahannya.
5. Dari beberapa uraian yang dikemukakan diatas ini merupakan pemikiran dasar untuk menjadi alasan sebabnya berdiri Negara Republik Federal Papua Barat yang telah Merdeka utuh bukan Merdeka dibawa pengawasan NKRI, dan sebuah NEGARA REPUBLIK FEDERAL PAPUA BARAT bukan bahan sosialisasi yang tidak-tidak, kami menghimbau kepada seluruh bangsa yang ada di belahan Dunia dan terutama kepada seluruh lapisan komponen Orang asli Papua, baik dari TNI, POLRI, Gunernur, Bupati, DPR, MRP,PNS, Pengusaha serta Rakyat Papua sekalian, bahwa Negara Republik Federal Papua Barat yang telah dipulihkan pada pasca Kongres Rakyat Papua (III) tanggal 19 Oktober 2011 di lapangan sakeus Padang bulan itu merupakan wujud nyata yang di deklarasikan Kemerdekaan NRFPB SECARA PENUH DAN KEDAULATAN PENUH tidak ada cerita omong kosong bahwa Negara Federal diartikan sebagai Negara merdeka dibawa kekuasaan NKRI lagi. Presiden NRFPB adalah Forkorus Yaboi sembut, S.Pd dan bukan SBY.
Dengan pengertian diatas, maka kami DNP sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Papua
Barat mohon kepada seruluh lapisan masyarakat Bangsa Papua di Negeri Papua
Barat bahkan di luar Negeri untuk tidak salah penafsiran tentang Negara kami
ini. Oleh itu, Marilah kita satukan barisan dan bersama-sama mendorong
percepatan pelaksanaan perundingan peralihan kekuasaan secara De-jure dari NKRI
kepada NRFPB dalam waktu yang tidak terlalu lama ini.(Yang paling terpenting
yaitu persatuan dan kesatuan persepsi menuju kemerdekaan secara De-jure)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar