Masa Pemerintahan Belanda, berlangsung dari tahun 1898 sampai dengan 1962. Pada tanggal 28 september 1898 Pemerintah Belanda Mendirikan Pos Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala pemerintahan setempat bernama HOOFD VAN PLASTAELIJKE BESTUUR yang berkedudukan di kota Fakfak.
Melihat perkembangan Pos Pemerintahan tersebut yang begitu pesat dan mempunya prospek masa depan yang cerah, maka pada tahun 1901 Pemerintah Belanda merubah statusnya menjadi KERESIDENAN dengan Kota FAKFAK sebagai Ibu Kota.
Keresidenan AFDEELING dipimpin oleh seorang Residen, yang dalam menjalankan tugasnya dia dibantu seorang Sekertaris dan Staf. Khusus dalam melaksanakan tugas-tugas sustansif beberapa orang yang membidangi dinas-dinas tertentu, seperti bagian pendidikan, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertanian dan Kesehatan. Kesemua bidang ini pemimpinnya bertanggung jawab langsung kepada Residen.
Beberapa saat kemudian, Afdeeling Fakfak dimekarkan menjadi beberapa ONNDER AFDEELING. Menurut catatan sejarah yang ada Afdeeling Fakfak dibagi menjadi 3 (tiga) Onnderafdeeling diantaranya:
1.Onnderafdeeling Fakfak dengan ibu kota, FAKFAK, yang membawahi distrik FAKFAK, distrik KOKAS dan distrik Babo.
2.Onnderafdeeling KAIMANA dengan ibu kota KAIMANA, yang membawahi distrik KAIMANA, distrik TELUK ARGUNI dan distrik TELUK ETNA.
3.Onnderafdeeling MIMIKA dengan ibu kota KOKONAO, yang membawahi distrik MIMIKA BARAT, dan MIMIKA TIMUR.
Onnderafdeeling dipimpin oleh seorang Hoofd Van Flasteselijke Bestuur yang pada gilirannya membawahi para Kepala Distrik, dan mempunyai wewenang yang cukup luas karena dapat bertindak selaku pelaksana Operasional Pemerintahan, Hakim Tunggal dalam peradilan adat, Kepala Resort Kepolisian dan sewaktu-waktu dapat mewakili Residen apabila berhalangan.Masa Pemerintahan Unite Nations Temporary Executive Admininistration (UNTEA)
Masa Pemerintahan UNTEA berlangsung dari tahun 1962 sampai dengan tahun 1963. Dengan ditanda tanganinya New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962, maka pada tanggal 1 oktober 1962, Belanda mengakhiri masa pemerintahannya di Tanah Papua, atas tekanan-tekanan dari berbagai pihak internasional serta perang dingin antara komunis sosialis yang kian mendunia dengan kekuasaan dan kekuatan gerakan fahamnya dan Negara-negara Borjuis dan Tirani serta Kapitalis yang bersembunyi dibalik sebuah semboyan Demokrasi yang tak menginginkan Tanah Papua menjadi sebuah Negara yang independent.
Sejak saat itu urusan Pemerintahan di Tanah Papua diserahkan kepada suatu Badan Perwalian dari internasional dari PBB yaitu United Nations Temporary Executive Administrations yang bertugas menangani Urusan Pemerintahan di Papua Barat sebagai suatu wilayah dekolonisasi yang sesungguhnya dan dipersiapkan untuk di-Merdeka-kan. Pada masa ini terjadi kerancuan sejarah, dimana sejarah yang salah selalu dibetulkan oleh pihak yang menganggap dirinya paling benar dan berkuasa.
Dalam buku-buku sejarah jarang sekali ditulis tentang sebuah perjanjian atau kesepakatan lainnya yang dibuat atau dilakukan pada jaman itu, yaitu Roma Agreement adalah sebuah keputusan paling kecil yang diputuskan di Roma. Karena Vatikan merasa ada orang-orang Papua Asli yang telah menganut agama Khatolic di tanah Papua, dan terlebih lagi bahwa masyarakat suku Mbaham dan suku Matta serta sub suku-suku kecil lainnya yang dianggap suku-suku liar telah mengerti dan menganut Agama Katholic serta para Misionaris Belanda yang tetap tinggal di Tanah Papua karena merasa sayang dan prihatin terhadap orang-orang pribumi Papua yang masih hidup dalam alam jaman pra sejarah yaitu jaman dimana manusia Papua belum mengenal tulisan. (penulis akan menulis bagian ini secara terpisah nantinya karena berkaitan erat dengan Sejarah Masuknya Agama Katholik di Tanah Papua pada tahun 20 mei 1892)
Masa Pemerintahan Republik Indonesia
Pada tanggal 1 mei 1963 UNTEA menyerahkan tugas-tugas Pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat penyerahan tugas-tugas Pemerintahan dari UNTEA kepada Indonesia pada tahun 1963, atas sebuah kesepakatan bahwa: pada tahun 1969 harus ada sebuah jajak pendapat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat (red) / Papua yaitu Penentuan Pendapat Rakyat.
Salah satu bentuk pemerintahan Indonesia yang dipakai hingga saat ini adalah merubah bentuk pemerintahan. Tepatnya pada tahun 1966, Organisasi Pemerintahan yang berbentuk KeResidenan dirubah menjadi Kabupaten Administratif. Di Kabupaten Fakfak pada tanggal 6 juli 1966 dibuka distrik baru yaitu Distrik Agimuga. Ini adalah trik Indonesia untuk mengambil hati dunia internasional dengan alasan kecil saja. Semua dirubah menurut kehendak mereka agar dapat mengusai Papua karena orang pribumi dianggap suku-suku liar dan tidak berpendidikan.
Pada tanggal 23 juli 1969 di Afdeling Fakfak diadakan pemungutan suara atau Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dengan hasil 99% (Sembilan puluh sembilan persen) karena didalam PEPERA di Afdeling Fakfak ada peserta yang ingin berdiri sendiri dan tidak mau bergabung dengan Indonesia. Menjadikan Irian Barat Masuk ke Indonesia Jadi Cacat Hukum. Karena tidak semua Masyarakat Papua menginginkan untuk bergabung dengan bangsa Indonesia.
Sedangkan hasil Pepera di Afdeling- afdeling lainnya memang 100% karena sebuah rekayasa yang dimainkan. Tapi yang terjadi di Afdeling Fakfak adalah pemilihan secara langsung dan hasilnya ada 1(satu) orang yang tidak mau Papua bergabung dengan Republik Indonesia tapi ingin berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka. Sebab terjadi manipulasi dalam Pepera, ada peserta yang bukan asli Pribumi Papua tetapi namanya masuk dalam daftar pemilih PEPERA.
Ini sebuah Rekayasa dan Cacat Hukum, bagi kemurnian sebuah demokrasi di dunia. Seperti ada beberapa nama di dalam daftar peserta PEPERA afdeling Fakfak yaitu, SAMUEL LEIWAKABESSY, J.E. TEARUPUN, FRANS RENMEUW, C.J. NGOTRA MUSA WATIMENA, LA TONDE.
Nama diatas bukan asli orang Pribumi Papua tapi kenapa dilibatkan didalam peserta PEPERA, ini menjadi sebuah pertanyaan menarik untuk disimak secara baik oleh siapa saja yang mengerti dan menghargai sebuah sejarah. Karena sejarah harus ditulis diatas sebuah kebenaran yang sejati agar generasi muda mengerti dan memahami sejarah supaya tidak terjadi kekacauan intelektual yang berakibat fatal. Dimana semua orang akan mengacu dan mengambil kesimpulan dari sesuatu yang salah dan berusaha untuk merubah semua menjadi makin kacau.
Pada akhir tahun di penghujung tahun 1969, setelah jajak pendapat terlaksana, tepat pada tanggal 21 september 1969 Presiden Republik Indonesia pada masa itu, yaitu Soeharta tiba di Fakfak sebagai kunjungan pertama dari jajaran semua presiden Indonesia yang ada.
Untuk kelancaran pembangunan dan alasan administrative maka dibuatlah undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak. Dengan berlakunya undang-undang nomor 12 tahun 1969 tadi, kabupaten Fakfak dibagi menjadi 3 wilayah, Kepala Pemerintahan setempat dan 8 distrik, dengan ibu kota Fakfak.
Sejarah singkat ini merupakan acuan sementara, masih banyak catatan-catatan lain yang harus digali, karena didalam tulisan ini penulisan tidak membahas situasi yang terjadi pada masa peralihan Pemerintahan, dari Belanda kepada UNTEA, dan dari UNTEA kepada Indonesia. Ada catatan lain yang membahas situasi dan suasana dimana PBB atau dunia internasional berada di wilayah ini, sebagai sebuah wilayah yang dianggap bersengketa. Saran, Kritik Sangat dihargai, karena penulis juga ingin ada perbaikan pada bagian-bagian tertentu dari tulisan ini.
Sebagian kecil isi tulisan ini dikutip dari:
1. Pemerintahan di Bawah PBB, bekerja sebisanya, Arie Brand
2. Monografi Daerah Tingkat II Fakfak Tahun 1989, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II fakfak
3. Para Pemilih Dalam Pepera, Yuliana Lantipo, Reporting on human rights, journalism, media and nationalism
sumber; mahhyhegemur.blog.com/2012/09/15/afdeling-fakfak-apa-yang-menarik-dikota-kecil-ini-sehingga-soeharto-pun-mengunjunginya-di-tahun1969/
Melihat perkembangan Pos Pemerintahan tersebut yang begitu pesat dan mempunya prospek masa depan yang cerah, maka pada tahun 1901 Pemerintah Belanda merubah statusnya menjadi KERESIDENAN dengan Kota FAKFAK sebagai Ibu Kota.
Keresidenan AFDEELING dipimpin oleh seorang Residen, yang dalam menjalankan tugasnya dia dibantu seorang Sekertaris dan Staf. Khusus dalam melaksanakan tugas-tugas sustansif beberapa orang yang membidangi dinas-dinas tertentu, seperti bagian pendidikan, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Pertanian dan Kesehatan. Kesemua bidang ini pemimpinnya bertanggung jawab langsung kepada Residen.Beberapa saat kemudian, Afdeeling Fakfak dimekarkan menjadi beberapa ONNDER AFDEELING. Menurut catatan sejarah yang ada Afdeeling Fakfak dibagi menjadi 3 (tiga) Onnderafdeeling diantaranya:
1.Onnderafdeeling Fakfak dengan ibu kota, FAKFAK, yang membawahi distrik FAKFAK, distrik KOKAS dan distrik Babo.
2.Onnderafdeeling KAIMANA dengan ibu kota KAIMANA, yang membawahi distrik KAIMANA, distrik TELUK ARGUNI dan distrik TELUK ETNA.3.Onnderafdeeling MIMIKA dengan ibu kota KOKONAO, yang membawahi distrik MIMIKA BARAT, dan MIMIKA TIMUR.
Onnderafdeeling dipimpin oleh seorang Hoofd Van Flasteselijke Bestuur yang pada gilirannya membawahi para Kepala Distrik, dan mempunyai wewenang yang cukup luas karena dapat bertindak selaku pelaksana Operasional Pemerintahan, Hakim Tunggal dalam peradilan adat, Kepala Resort Kepolisian dan sewaktu-waktu dapat mewakili Residen apabila berhalangan.Masa Pemerintahan Unite Nations Temporary Executive Admininistration (UNTEA)Masa Pemerintahan UNTEA berlangsung dari tahun 1962 sampai dengan tahun 1963. Dengan ditanda tanganinya New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962, maka pada tanggal 1 oktober 1962, Belanda mengakhiri masa pemerintahannya di Tanah Papua, atas tekanan-tekanan dari berbagai pihak internasional serta perang dingin antara komunis sosialis yang kian mendunia dengan kekuasaan dan kekuatan gerakan fahamnya dan Negara-negara Borjuis dan Tirani serta Kapitalis yang bersembunyi dibalik sebuah semboyan Demokrasi yang tak menginginkan Tanah Papua menjadi sebuah Negara yang independent.
Sejak saat itu urusan Pemerintahan di Tanah Papua diserahkan kepada suatu Badan Perwalian dari internasional dari PBB yaitu United Nations Temporary Executive Administrations yang bertugas menangani Urusan Pemerintahan di Papua Barat sebagai suatu wilayah dekolonisasi yang sesungguhnya dan dipersiapkan untuk di-Merdeka-kan. Pada masa ini terjadi kerancuan sejarah, dimana sejarah yang salah selalu dibetulkan oleh pihak yang menganggap dirinya paling benar dan berkuasa.
Dalam buku-buku sejarah jarang sekali ditulis tentang sebuah perjanjian atau kesepakatan lainnya yang dibuat atau dilakukan pada jaman itu, yaitu Roma Agreement adalah sebuah keputusan paling kecil yang diputuskan di Roma. Karena Vatikan merasa ada orang-orang Papua Asli yang telah menganut agama Khatolic di tanah Papua, dan terlebih lagi bahwa masyarakat suku Mbaham dan suku Matta serta sub suku-suku kecil lainnya yang dianggap suku-suku liar telah mengerti dan menganut Agama Katholic serta para Misionaris Belanda yang tetap tinggal di Tanah Papua karena merasa sayang dan prihatin terhadap orang-orang pribumi Papua yang masih hidup dalam alam jaman pra sejarah yaitu jaman dimana manusia Papua belum mengenal tulisan. (penulis akan menulis bagian ini secara terpisah nantinya karena berkaitan erat dengan Sejarah Masuknya Agama Katholik di Tanah Papua pada tahun 20 mei 1892)
Masa Pemerintahan Republik Indonesia
Pada tanggal 1 mei 1963 UNTEA menyerahkan tugas-tugas Pemerintahan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat penyerahan tugas-tugas Pemerintahan dari UNTEA kepada Indonesia pada tahun 1963, atas sebuah kesepakatan bahwa: pada tahun 1969 harus ada sebuah jajak pendapat untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat (red) / Papua yaitu Penentuan Pendapat Rakyat.
Salah satu bentuk pemerintahan Indonesia yang dipakai hingga saat ini adalah merubah bentuk pemerintahan. Tepatnya pada tahun 1966, Organisasi Pemerintahan yang berbentuk KeResidenan dirubah menjadi Kabupaten Administratif. Di Kabupaten Fakfak pada tanggal 6 juli 1966 dibuka distrik baru yaitu Distrik Agimuga. Ini adalah trik Indonesia untuk mengambil hati dunia internasional dengan alasan kecil saja. Semua dirubah menurut kehendak mereka agar dapat mengusai Papua karena orang pribumi dianggap suku-suku liar dan tidak berpendidikan.
Pada tanggal 23 juli 1969 di Afdeling Fakfak diadakan pemungutan suara atau Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dengan hasil 99% (Sembilan puluh sembilan persen) karena didalam PEPERA di Afdeling Fakfak ada peserta yang ingin berdiri sendiri dan tidak mau bergabung dengan Indonesia. Menjadikan Irian Barat Masuk ke Indonesia Jadi Cacat Hukum. Karena tidak semua Masyarakat Papua menginginkan untuk bergabung dengan bangsa Indonesia.
Sedangkan hasil Pepera di Afdeling- afdeling lainnya memang 100% karena sebuah rekayasa yang dimainkan. Tapi yang terjadi di Afdeling Fakfak adalah pemilihan secara langsung dan hasilnya ada 1(satu) orang yang tidak mau Papua bergabung dengan Republik Indonesia tapi ingin berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka. Sebab terjadi manipulasi dalam Pepera, ada peserta yang bukan asli Pribumi Papua tetapi namanya masuk dalam daftar pemilih PEPERA.
Ini sebuah Rekayasa dan Cacat Hukum, bagi kemurnian sebuah demokrasi di dunia. Seperti ada beberapa nama di dalam daftar peserta PEPERA afdeling Fakfak yaitu, SAMUEL LEIWAKABESSY, J.E. TEARUPUN, FRANS RENMEUW, C.J. NGOTRA MUSA WATIMENA, LA TONDE.
Nama diatas bukan asli orang Pribumi Papua tapi kenapa dilibatkan didalam peserta PEPERA, ini menjadi sebuah pertanyaan menarik untuk disimak secara baik oleh siapa saja yang mengerti dan menghargai sebuah sejarah. Karena sejarah harus ditulis diatas sebuah kebenaran yang sejati agar generasi muda mengerti dan memahami sejarah supaya tidak terjadi kekacauan intelektual yang berakibat fatal. Dimana semua orang akan mengacu dan mengambil kesimpulan dari sesuatu yang salah dan berusaha untuk merubah semua menjadi makin kacau.
Pada akhir tahun di penghujung tahun 1969, setelah jajak pendapat terlaksana, tepat pada tanggal 21 september 1969 Presiden Republik Indonesia pada masa itu, yaitu Soeharta tiba di Fakfak sebagai kunjungan pertama dari jajaran semua presiden Indonesia yang ada.
Untuk kelancaran pembangunan dan alasan administrative maka dibuatlah undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat II Fakfak. Dengan berlakunya undang-undang nomor 12 tahun 1969 tadi, kabupaten Fakfak dibagi menjadi 3 wilayah, Kepala Pemerintahan setempat dan 8 distrik, dengan ibu kota Fakfak.
Sejarah singkat ini merupakan acuan sementara, masih banyak catatan-catatan lain yang harus digali, karena didalam tulisan ini penulisan tidak membahas situasi yang terjadi pada masa peralihan Pemerintahan, dari Belanda kepada UNTEA, dan dari UNTEA kepada Indonesia. Ada catatan lain yang membahas situasi dan suasana dimana PBB atau dunia internasional berada di wilayah ini, sebagai sebuah wilayah yang dianggap bersengketa. Saran, Kritik Sangat dihargai, karena penulis juga ingin ada perbaikan pada bagian-bagian tertentu dari tulisan ini.
Sebagian kecil isi tulisan ini dikutip dari:
1. Pemerintahan di Bawah PBB, bekerja sebisanya, Arie Brand
2. Monografi Daerah Tingkat II Fakfak Tahun 1989, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II fakfak
3. Para Pemilih Dalam Pepera, Yuliana Lantipo, Reporting on human rights, journalism, media and nationalism
Sejarah harus ditulis di atas sebuah kejujuran,
sehingga generasi-generasi mendatang tidak akan salah mengerti.
Oleh: Nen Roy Hegemursehingga generasi-generasi mendatang tidak akan salah mengerti.

Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.